Butuh Modal Buat KPR? Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian - Businessman
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
space ini disewakan Rp.200.000 /bulan silahkan hubungi kami di WA wa.me/6283846792787

Butuh Modal Buat KPR? Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian


90 detik membaca

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bisa kamu manfaatkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Setiap bulannya gaji kamu dipotong untuk dana JHT. Suatu saat jika kamu membutuhkan dana tersebut, bisa kamu ambil.

Lalu, pada kondisi apa saja kamu bisa mencairkan dana JHT?

1. Mengundurkan diri, atau PHK di tempat kerja

2. Memasuki usia pensiun

3. Cacat total tetap

4. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

Kamu bisa menarik dana seluruhnya dalam satu waktu. Tapi, ternyata kamu juga diperbolehkan untuk klaim dana sebagian. Bagaimana caranya dan apa saja persyaratannya?

Klaim JHT Sebagian

Kamu dapat mencairkan dana JHT sebagian dengan persentase 10% dan 30% dari total dana tersimpan. Nggak boleh lebih dari persentase tersebut. Simak persyaratan lengkapnya.

Klaim JHT 10%

1. Minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun

2. Mempunyai kartu peserta BPJAMSOSTEK

3. Mempunyai E-KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan

4. Menunjukkan Surat Keterangan masih aktif bekerja (bagi yang masih bekerja)

5. Menunjukkan Surat Keterangan berhenti bekerja (jika sudah tidak bekerja)

6. NPWP (jika ada)

Klaim JHT 30%

1. Minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun

2. Mempunyai kartu peserta BPJAMSOSTEK

3. Mempunyai E-KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan

4. Menunjukkan Surat Keterangan masih aktif bekerja (bagi yang masih bekerja)

5. Menunjukkan Surat Keterangan berhenti bekerja (jika sudah tidak bekerja)

6. NPWP (jika ada)

7. Dokumen perbankan dari bank yang bekerja sama

8. Buku tabungan bank yang bekerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah

Ketentuan klaim

1. Kamu hanya bisa melakukan satu kali klaim saja. Jika kamu sudah mengambil klaim 10% maka nggak bisa klaim 30% lagi

2. Klaim JHT 30% hanya diperuntukkan untuk tujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

3. Jika sudah pernah klaim sebagian maka saat pengambilan akhir ketika memasuki usia pensiun atau berhenti kerja, kamu akan dikenakan pajak progresif

4. Besaran pajak progresif disesuaikan dengan saldo

- Potongan 5% - 6% untuk saldo di bawah Rp60 juta

- Potongan 15% - 30% untuk saldo di atas Rp60 juta

Nah, kalau kamu sedang butuh uang, saldo JHT bisa dimanfaatkan. Sangat membantu untuk kamu yang mencari tambahan untuk beli rumah. Jangan sia-siakan program ini, ya.

Posting Komentar untuk " Butuh Modal Buat KPR? Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian"